Dukung Keandalan Listrik untuk Rakyat Bali Utara, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Proyek Transmisi SUTT 150 kV Kubu – Pemaron

  • Bagikan

Buleleng,Jatim.mmc.co.id – 09 Desember 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur kelistrikan di Pulau Dewata. Untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan di Bali Utara dan menopang pertumbuhan ekonomi serta pariwisata, PLN UIP JBTB melalui Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali 4, secara aktif melaksanakan sosialisasi awal rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ruas Kubu – Pemaron.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara bertahap di wilayah terdampak, termasuk di Desa Sukadasa, Desa Bengkala, Desa Bukti, dan Desa Bulian di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta warga yang wilayah lahannya dilalui oleh rencana jalur transmisi.

Moh. Fathol Arifin, General Manager PLN UIP JBTB, menjelaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Kubu – Pemaron merupakan bagian krusial dari upaya PLN untuk menciptakan sistem kelistrikan yang lebih andal dan terinterkoneksi di seluruh Bali.

“Transmisi ini akan berfungsi vital dalam mengevakuasi daya dari pusat pembangkit menuju pusat-pusat beban di Bali Utara, sehingga mampu mengurangi risiko pemadaman dan meningkatkan mutu layanan listrik bagi masyarakat,” ujar Moh. Fathol Arifin.

Ia menambahkan, proyek ini juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang untuk mendukung visi Pemerintah Provinsi Bali dalam menyediakan energi bersih dan infrastruktur yang ramah lingkungan. Di sisi pelaksana, Eko Janu Irianto, Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah dan Bali 4 (UPP JBTB 4), memimpin jalannya proyek dan sosialisasi ini di lapangan. Proses sosialisasi ini dilakukan secara transparan dengan memberikan penjelasan komprehensif mengenai rencana jalur pembangunan, tahapan pelaksanaan pembangunan transmisi, serta mekanisme pemberian ganti rugi tanah kepada masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tower transmisi sertakompensasi yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemilik lahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *