Probolinggo | mmc.co.id
Pemerintah Desa Gajugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Oknum Kepala Desa Gajugan dikabarkan sudah hampir satu tahun tidak masuk kantor. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena roda pemerintahan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Oknum Kades Gajugan diduga melanggar Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas dan kewajibannya. Sesuai Pasal 27 dan 28 undang-undang yang sama, Kades dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika teguran diabaikan, Kades dapat diberhentikan sementara bahkan diberhentikan secara permanen.
Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Gajugan, Mutohir, menyatakan belum melihat adanya masalah.
“Waalaikum salam wr wb. Karena tidak ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di balai desa. Ketika dibutuhkan tanda tangan kepala desa masih bisa melalui sekdesnya. Saat rapat BUMDes, Pak Kades hadir. Jadi saya belum punya kesimpulan. Yang tahu pasti itu Bu Sekdes. Terima kasih,” ujarnya.
Namun, ketika tim media meminta nomor WhatsApp Sekdes untuk konfirmasi lebih lanjut, Mutohir mengaku tidak memilikinya. Sikap ini memunculkan kesan ada sesuatu yang ditutupi.
“Mohon maaf, tidak punya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahan.
“Kami bingung, Mas. Sebenarnya Pak Kades ini ada di mana? Sepertinya kami salah pilih. Bagaimana bisa mengatasi masalah desa kalau Kades-nya tidak pernah ada di kantor?” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan apa sebenarnya tugas sang Kades.
“Apakah tugas Pak Kades hanya hadir saat rapat dan tanda tangan saja?” cetusnya.
Warga tersebut bahkan menduga adanya tindakan koruptif.
“Enak jadi Kades Gajugan. Tidak masuk kantor, tapi siltap dan tunjangan kemungkinan besar tetap diterima. Patut diduga ada tindakan koruptif,” tegasnya.
Korupsi tidak melulu soal pidana. Korupsi waktu, seperti mangkir dari tugas, juga bentuk korupsi yang buruk karena menjadi teladan negatif bagi perangkat desa lainnya. Korupsi waktu juga berdampak pada korupsi uang secara tidak langsung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Desa Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Ofie, menyebut kegiatan di Desa Gajugan berjalan normal.
“Wasalam wr wb. Kegiatan di desa berjalan normal, monggo konfirmasi ke kecamatan pak. Sementara ini hasil konfirmasi di hari ini. Terimakasih. “Jawab nya di sertakan Foto kegiatan Rembug Stunting tahun anggaran 2024 dan foto tanggal 03 Maret 2025 pukul 09:55 PM GMT +07:00.
(sin)