Lumajang | MMC.co.id
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan program parkir berlangganan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni tanpa pungutan biaya tambahan bagi pengguna yang telah terdaftar. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan penarikan tarif parkir di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti valid terkait adanya juru parkir yang menarik biaya dari pengguna parkir berlangganan.
“Jadi, ini mungkin ada informasi yang belum utuh. Kami belum menemukan bukti bahwa juru parkir memungut biaya dari pengguna yang sudah berlangganan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, Dishub Lumajang tidak menutup kemungkinan adanya kejadian di lapangan yang belum terlaporkan secara lengkap. Proses verifikasi terus dilakukan guna memastikan setiap informasi yang beredar dapat diuji kebenarannya.
Program parkir berlangganan sendiri telah diberlakukan sejak Januari 2026 dan mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Melalui sistem ini, pemilik kendaraan yang telah terdaftar tidak lagi dikenakan tarif parkir di ruas jalan protokol.
Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Berdasarkan data Dishub Lumajang hingga Maret 2026, jumlah pengguna parkir berlangganan tercatat mencapai 30.143 unit sepeda motor, 4.545 mobil kecil, dan 792 mobil besar. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum juru parkir.
“Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai bukti agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Rasmin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam menjaga ketertiban di lapangan.
“Prinsipnya satu, kontrol masyarakat juga. Jadi kalau memang masyarakat sudah merasa dan benar-benar mengikuti program parkir berlangganan tapi di lapangan masih ditarik oleh petugas saya, tidak usah membuat isu yang tidak bertanggung jawab. Cukup catat identitas petugas yang bersangkutan, bila perlu lengkapi dengan fotonya, pasti akan kami tindaklanjuti. Dengan catatan, masyarakat juga bertanggung jawab benar-benar sudah berlangganan, bukan mengada-ada,” tegasnya.
Rasmin juga menambahkan, dokumentasi yang jelas akan mempercepat proses penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa program parkir berlangganan merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan komunikasi yang terbuka serta pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Lumajang.
(sin)














