Kasus Pernikahan Gadis di Bawah Umur, Pengurus Ponpes Candipuro Resmi Ditahan

  • Bagikan

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas Rofik.

 

ME dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

 

“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap Rofik.

 

(sin|hmspolreslmj)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *