MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap. Di halaman kantor, Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.
Dalam pemusnahan tersebut ada (7) tujuh jenis barang bukti hasil tindak pidana. Berikut barang bukti yang dimusnahkan,
Uang palsu yang dimusnahkan berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 129.200 lembar, dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 115.650 lembar. Bila ditotal, seluruh uang palsu tersebut senilai Rp 18,7 miliar.
Kepala Kejari Jombang Nul Albar mengatakan, uang palsu tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat. Apalagi ini mau bulan suci ramadan, uang palsu bisa merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, uang palsu senilai Rp 18,7 miliar itu dimusnahkan Kejari pagi tadi. Uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Uang palsu ini adalah salah satu tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara. Kalau ini beredar berbahaya sekali karena menjatuhkan nilai keuangan kita,” ujarnya
Selain uang palsu, ada 5 jenis barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan. Antara lain, 850,88 gram sabu-sabu, 65.074 butir pil dobel L, 2.487 butir pil Y, 16 paket alat hisap sabu, dan 13,44 gram pipet kaca.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Berdasarkan perintah hakim bahwa barang bukti yang kita saksikan ini dirampas untuk dimusnahkan dengan tata cara yang berbeda. Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan dalam cairan,” pungkasnya.
Dikatakan Albar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak bulan November 2024 – Februari 2025. Selama 4 bulan itu, ada 115 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari PN Jombang.
Reporter: Jum











