Jambi  

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Minta Polisi Respon Cepat Laporan Sesuai Pasal 15 UU No 02 Tahun 2002

Oplus_131072

Jambi mmcnews.id Terkait adanya penolakan laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Merlung , Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara.

Ketua Perkumpulan Wartawan Counter Polri Fast Respon Jambi Dody Candra menyampaikan ” saya menerima laporan adanya penolakan dari pihak Polsek Merlung terkait laporan pencurian sawit di PT.Ratna Seruni Kecamatan Renah Mendaluh oleh pihak Security pada hari Jumat 22 Februari 2025 pukul 14.00 wib.

Sesuai Pasal 15 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

a.menerima laporan dan/atau pengaduan;

b.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

c.mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

d.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

e.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

f.melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h.mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

i.mencari keterangan dan barang bukti;

j.menyelenggara kan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k.mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

m.menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Jadi terkait laporan pencurian tersebut sebaiknya diterima guna adanya pelayanan Dumas sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif , jika diterima tinggal peran Penegak hukum untuk tindak lanjuti apakah di proses atau di Restoratif Justice.intinya diterima dulu laporan tersebut ” ungkap Ketua Fast Respon Jambi. (Time)

Tinggalkan Balasan