Lumajang |MMC.co.id
Warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa setempat pada Selasa pagi (27/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial MT (40), warga Dusun
Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo. MT melaporkan dugaan persetubuhan di luar pernikahan yang melibatkan istrinya dengan oknum kepala desa berinisial AR.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, pagi itu MT berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Dusun Sidomulyo. Namun karena ada peralatan kerja yang tertinggal, ia memutuskan kembali pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, MT melihat sepeda motor listrik milik AR terparkir di belakang warung miliknya.
Merasa curiga, MT masuk ke dalam rumah dan tidak mendapati siapa pun di ruang tamu. Ia kemudian menuju kamar dan mendapati AR bersama istrinya berada di dalam kamar tersebut.
Atas kejadian itu, MT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP ke Polsek Kunir.
Kapolsek Kunir, Iptu Muljoko, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Karanglo terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.
“Ada laporan dari warga terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Karanglo. Saat ini masih dalam penanganan dan akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Sumberkari, Slamet Tego, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditangani Polsek Kunir. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Polsek Kunir, Polres Lumajang untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pelapor.
Menanggapi kasus dugaan mesum Kades Karanglo, Kecamatan Kunir, dengan rakyatnya sendiri tersebu, Ketum FORJI Lumajang sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, apalagi pelakunya seorang yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyatnya.
“Perbuatan bejat yang diduga dilakukan Kades Karanglo terhadap rakyatnya tersebut harus ditangani tanpa tebang pilih, dan kami mendesak Kapolsek Kunir agar secepatnya memproses Kades Karanglo dan Kapolsek tidak perlu sungkan terhadap pelaku mesum tersebut,” tegas Ketum FORJI.
Menurut Suryadi, S.H Divisi Advokasi Hukum FORJI saat ditemui awak media di kantornya , mengatakan apabila terbukti secara sah Kades Karanglo telah melakukan perbuatan mesum dengan rakyanya (istri MT), maka pelaku bisa dijerat dengan pasal perzinahan dalam KUHP baru ( UU No. 1 Tahun 2023 ) diatur dalam pasal 411, yang menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami/istrinya dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal katagori II (sekitar Rp 10 juta).
“Aturan ini merupakan delik aduan, di mana aduan hanya bisa diajukan oleh suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak ( bagi yang lajang),” ungkap Suryadi, S.H, pada awak media, Rabo (28/2/2026).
Berikut rincian pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam KUHP baru ;
1.Pasal 411 (Perzinahan) : Menjerat persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan maupun lajang dengan orang yang bukan pasangannya. Penuntutan terbatas hanya atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak.
2.Pasal 412 ( Kumpul Kebo/Kohabitasi) : Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (Kohabitasi), dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda katagori II.
Delik aduan, baik perzinahan maupun kumpul kebo merupakan delik aduan terbatas, artinya tidak dapat dituntut tanpa pengaduan dari pihak yang sah.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penting untuk dicatat bahwa perluasan pasal ini bertujuan, melindungi ranah privat, namun sekaligus menegaskan norma kesusilaan dengan membatasi pelapor hanya dari keluarga terdekat.
(sin)













