Boven Digoel, Mmcnews – Muhammad Iqbal Bachtiar, S.Kom, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel, didampingi oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Boven Digoel, Maria Payunglangi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai “program strategis” yang dibahas dalam rapat koordinasi pada 24 Januari 2025 di Aula Bappeda.
Dalam klarifikasinya, Iqbal menjelaskan bahwa yang dibahas dalam rapat tersebut adalah paket strategis untuk tahun 2025, bukan program strategis seperti yang disampaikan dalam pemberitaan yang beredar. “Pada awalnya, saya mengajak pimpinan OPD untuk merumuskan 10 paket strategis untuk tahun 2025,” ungkap Iqbal di ruang senter Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel, Selasa (28/01/2025).
Pemberitaan yang viral kemungkinan timbul akibat kesalahpahaman saat awak media merekam pernyataan beberapa pimpinan OPD yang menyebutkan “program strategis” dalam rapat tersebut. Iqbal menegaskan bahwa yang dimaksud dalam rapat itu adalah paket strategis, bukan program strategis yang merupakan ranah Bappeda dalam perencanaan pembangunan jangka panjang sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah serta prioritas nasional.
Sebagai Kabag Barjas, Iqbal menjelaskan bahwa tugasnya lebih fokus pada pengelolaan dan pengaturan proses pengadaan barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi yang mendukung pelaksanaan program yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah. Iqbal menegaskan, Barjas tidak terlibat dalam perencanaan atau pengembangan program strategis, melainkan memastikan kelancaran pelaksanaan program-program yang telah dirancang oleh OPD terkait melalui proses pengadaan yang transparan dan sesuai prosedur.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pada 24 Januari 2025 dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPK) pada 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun 10 paket strategis setiap tahun. “Paket strategis ini menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam mencapai tujuan pembangunan, dan KPK menegaskan bahwa mulai tahun 2023, setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun 10 paket strategis,” jelasnya.
Iqbal menambahkan bahwa kewajiban penyusunan paket strategis ini baru diberlakukan oleh KPK pada 2023 dan belum ada sebelumnya di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, rapat yang digelar pada 24 Januari 2025 bertujuan untuk menyusun paket strategis untuk tahun 2025.
Dengan klarifikasi ini, Iqbal berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara paket strategis dan program strategis, serta mengetahui bahwa kewajiban penyusunan paket strategis baru diberlakukan sejak 2023 atas arahan KPK. Diharapkan, informasi yang tepat dapat diterima oleh masyarakat dan memperbaiki kesalahpahaman yang beredar. ***













