Lumajang | MMC – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagai berikut:B
1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 49.005 ( Empat Puluh Sembilan Ribu
Lima ) suara.
2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b.Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c.Tempat : Kantor KPU Kabupaten Lumajang
Jalan Veteran No 70 – Kel. Kepuharjo – Lumajang