Mmcnews, Lahat_ Sumsel 23 Januari 2025.
Bertempat di Gedung kesenian Kabupaten Lahat sekira Pukul 10.00 wib telah berlangsung Acara Rapat Evaluasi Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat selaku Pelenyenggara Pil Gub_ Wagub dan Pil Bup dan Wabup Kabupaten Lahat tahun 2024.
Turut hadir Ketua KPUD Lahat Sarjani beserta Anggota, Forkopimda lahat , Ketua Bawaslu Lahat Nana Priyana SHi, Pimpinan dan Anggota DPRD Lahat, Seluruh Anggota PPK, PPS, KPPS dan para Undangan
Ketua KPUD kabupaten Lahat Sarjani dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran pada bapak ibu yang telah hadir pada hari ini dan ucapan Maaf kami pabila terdapat kesalahan kekeliruan dalam pelaksanaan Rapat Evaluasi Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat selaku Pelenyenggara Pil Gub_ Wagub dan Pil Bup dan Wabup Kabupaten Lahat tahun 2024
Serta kepada seluruh pihak Forkopimda yang telah turut membantu sejak awal hingga usai Pelaksanaan Pemilukada berjalan dengan Tertib dan aman juga tak lupa kepada seluruh Masyarakat kabupaten lahat yang telah berpartisipasi dan menyukseskan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lahat
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor; 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal serta pelaksanaan Pemilihan Gub-Wagup dan Bup-Wabup khusus di Kabupaten Lahat tahapan ini telah dimulai sejak Bulan Januari 2024 Perencanaan Program dan Anggaran dilanjutkan dengan Peraturan pelenyenggaraan pemilihan pada bulan Desember 2024, ungkap Sarjani
Sementara untuk tahapan pembentukan badan Adhoc ,PPK, PPS, KPPS telah dimulai pada bulan April 2024 sedangkan untuk KPPS pada bulan November 2024, pada Pelaksanaan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara serta Rekapitulasi hasil perhitungan Suara telah selesai pada tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Namun hingga saat ini belum penetapkan Pemenang karena masih ada proses Gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) ,nun kita semua mengharapkan hasil yang terbaik dan semoga proses inicepat selesai sesuai dengan hasil yang kita putuskan dan apa yang telah kita laksanakan bisa menjadi amal baik bagi kita semua.
Tujuan diadakan nya Rapat Rapat Evaluasi Adhoc Pelenyenggara Pil Gub_ Wagub dan Pil Bup dan Wabup Kab.Lahat 2024. Ini adalah, Pertama : Sebagai bentuk pertanggung Jawaban terhadap amanat yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor :2 Tahun 2024, Kedua : Sebagai Keputusan sejauh mana Efektif dan Efisiensi dalam Pelenyengaraanbdan Ketiga : Hasil Evaluasi di bukakan sehingga menjadi Warisan bagi pelenyenggara Pilkada selanjut nya ,Sarjani Mengakhiri .
Pewarta : Mar