“Tanggal 22 September akan diawali dengan rapat pleno tertutup untuk membahas penetapan calon. Setelah itu, KPUD Lumajang akan menggelar pers rilis terkait hasil penetapan tersebut,” ujar Wiwit.
Wiwit juga menambahkan bahwa pada tanggal 23 September 2024, KPUD Lumajang akan melaksanakan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses pengundian ini akan dilaksanakan dengan pengawasan ketat, termasuk pembatasan jumlah pendukung calon.
Dalam penutupannya, Henariza dan Wiwit mengajak seluruh insan media, baik yang telah maupun belum bekerja sama, untuk terus berpartisipasi dalam publikasi dan periklanan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang. “Tanpa keterlibatan media, pemilu ini tidak akan ramai dan semarak,” pungkas Henariza.
(sin)













