Lumajang | mmc.co.id
Kuasa hukum korban pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko, SH., MH., mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang telah bergulir hampir setahun tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Anton, meskipun salah satu pelaku berinisial VIN telah divonis bersalah oleh majelis hakim, perkembangan kasus secara keseluruhan dinilai sangat lambat. Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 28 Juni 2024. Namun, hingga kini, baru VIN yang diproses hukum dan dijatuhi vonis dua tahun penjara serta satu tahun pembinaan kerja sosial oleh Dinas Sosial.
“Dalam berkas perkara pertama atas nama VIN dan EK, hingga kini EK masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum juga ditangkap,” tegas Anton.
Anton juga menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh penyidik. Ia menilai proses hukum ini tidak menunjukkan keseriusan, terutama terkait berkas kedua yang merupakan pengembangan dari kasus pertama. Ia mempertanyakan kejelasan status hukum dua pelaku lain yang berinisial MAM dan REN.
“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim dan disebutkan bahwa berkas kedua akan segera dilimpahkan. Tapi sampai sekarang saya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Ini menimbulkan keraguan, apakah berkas itu memang ada atau tidak,” ujarnya.
Anton menambahkan bahwa MAM dan REN sebenarnya telah diperiksa, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas. “Jika memang berkasnya ada, seharusnya penyidik menyampaikan perkembangan secara transparan. Jangan sampai setelah diperiksa, berkasnya menghilang begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap para pelaku. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan seluruh pelaku harus diproses secara adil dan profesional.
“Saat perkara atas nama VIN sudah diputus, seharusnya pelaku lainnya juga segera ditangkap dan diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu pihak,” pungkas Anton.
(tim)