Dalam pernyataannya, M. Burhanuddin Anshori menyatakan prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat, yang dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai notaris/PPAT. Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perbuatan tergugat diduga terkait dengan praktik mafia tanah yang merugikan klien mereka.
“Perjuangan ini bukan hanya melawan oknum notaris yang telah melakukan pelanggaran hukum berulang kali, tetapi juga melawan mafia tanah. Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk mafia tanah,” tegas Burhanuddin.
Dengan pengajuan gugatan terbaru ini, pihak penggugat berharap Pengadilan Negeri Lumajang, melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, dapat memberikan keadilan bagi klien mereka dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sahnya tanpa intimidasi. Kuasa hukum juga menyerukan agar majelis hakim turut berperan dalam menegakkan hukum bagi para mafia tanah demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Perkara ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi klien penggugat setelah perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali haknya atastanah yang sah.
(sin)













