LUMAJANG | MMC.co.id
Kasus dugaan penggelapan sewa lahan seluas total ±2,3 hektare yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, memasuki babak baru. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, keputusan jaksa untuk tidak menahan tersangka memicu polemik dan kekecewaan mendalam dari pihak korban.
Kasus ini bermula saat korban, Muhammad Faris Alfanani, menyewa lahan di tiga titik lokasi, yakni Ranulogong (5 bak), Ledoktempuro (8 bak), dan Kalidilem (1 ha). Saat transaksi terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif, yang membuat korban percaya tanpa curiga.
Namun, kenyataan pahit harus ditelan Faris. Lahan yang sudah disewa dan dibayar tersebut ternyata disewakan kembali oleh tersangka kepada pihak ketiga. Tak hanya kehilangan hak garap, Faris juga mengalami kerugian ganda setelah tanaman tebu yang ia rawat di atas lahan tersebut ditebang dan hasilnya raib tak bersisa.
“Selama 4 tahun saya kehilangan tenaga, pikiran, dan biaya demi mencari keadilan. Sebagai pejabat publik saat itu, seharusnya dia memberi contoh, bukan memanfaatkan jabatan untuk mengelabui warga,” ujar Faris dengan nada getir.
Pasca pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dari Polres Lumajang ke Kejari Lumajang, Faris mengaku terkejut melihat tersangka tetap menghirup udara bebas tanpa penahanan.
“Seharusnya dia ditahan. Tapi ini bebas, ada apa ini? Apakah ada keberpihakan? Atau ada kepentingan lain sehingga kejaksaan tidak langsung melakukan penahanan? Jangan sampai Kejari Lumajang ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini,” tegas Faris mempertanyakan integritas aparat penegak hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman sanksi kurungan hingga 4 tahun penjara.
Menanggapi mandegnya penahanan mantan Kades tersebut, Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai tindakan Kejari Lumajang dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat.
“Ini preseden buruk! Statusnya diduga sudah P21, artinya bukti sudah sangat terang benderang. Tersangka adalah mantan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kepercayaan warga. Jika Kejaksaan tidak melakukan penahanan, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini?” ujar Romli.
Romli mendesak agar Kejari Lumajang bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, terutama yang menyangkut kerugian rakyat kecil.
“Kami dari LP-KPK akan mengawal ketat kasus ini hingga persidangan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke mantan pejabat. Kejaksaan harus menunjukkan taringnya, bukan justru memberikan keistimewaan kepada tersangka dugaan penggelapan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Muhammad Abdullah.
(sin)














