Redite Ika Septina menambahkan bahwa MOU ini juga memuat butir-butir ketentuan mengenai tugas dan wewenang masing-masing pihak. “Dalam MOU ini terdapat ketentuan yang menjelaskan tugas dari masing-masing pihak dalam menangani masalah yang ada,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan kasus dan mempermudah koordinasi antara Lapas dan Pengadilan. Nurcahyo juga menambahkan, “MOU ini akan mempermudah koordinasi kita dengan pihak pengadilan dalam menangani titipan tahanan, memberikan kejelasan waktu, dan langkah yang dapat diambil dalam penanganan masalah.”
Dengan penandatanganan MOU ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang lebih baik dan terkoordinasi dalam penanganan tahanan di Kabupaten Lumajang.
(sin)













