Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Safi dan Kalapas Lumajang berkomitmen untuk tetap melakukan sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya perkara-perkara yang sudah ada putusan hukum dan administrasi penanganan tahanan.
Keduanya berharap terwujudnya kerja sama yang solid antar lembaga, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak lapas, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
(sin|hmslapaslmj)













