Bojonegoro, – Jajaran Satnarkoba Res Bojonegoro berhasil menangkap 15 pelaku sindikat pengedar obat terlarang jenis sabu, karnopen dan Obat keras berbahaya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, dalam satu bulan terakhir, jajaran Satreskoba berhasil ungkap kasus dengan total 14 kasus dengan rincian 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 7 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus carnophen.
Kapolres menyebutkan, dari penyalh gunan obat terlarang berbagai jenis anggotanya mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebesar 23,26 gram jenis sabu, 5185 butir pil double L dan 5 butir pil carnophen dan 14 Unit Handphone.
“Dari 15 Tersangka tersebut 13 Tersangka sebagai pengedar dan 2 Tersangka sebagai pengguna,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat memimpin Konferensi Pers kepada awak media, Kamis (07/04/2022).
AKBP Muhammad menambahkan akibat perbuatanya, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Satreskoba Polres Bojonegoro akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Muhammad.
Editor : Didik Sap/Noe