SAMPANG | MMCJATIM– Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana ekonomi yaitu pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Rabu (13/04/2022).
Dihadapan wartawan AKBP Arman menyampaikan bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang pada hari selasa (12/04)22) pukul 17.30 Wib menerima informasi bahwa adanya kendaraan truk yang sedang muat barang (pupuk) di Jl. Raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Sampang Madura yang di sinyalir akan di selundupkan keluar daerah Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Unit Opsnal berhasil melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang di curigai mengangkut pupuk bersubsidi” kata AKBP Arman S.IK, M.Si.
Dari pemeriksaan awal di TKP, personil Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga orang yaitu MS (51 Thn) sebagai sopir truk, MP (29 Thn) sebagai sopir truk dan H (21 Thn) sebagai kernet truk yang berdomisili di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dua truk Mitsubhisi warna hitam No.Pol : A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning No.Pol D 8953 UA dan pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska.
Kapolres Sampang menjelaskan setelah mengamankan ketiga 3 orang beserta kendaraannya, Unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang langsung ke Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Arman menerangkan bahwa dari kegiatan tersebut, Polres Sampang mengamankan pupuk bersubsidi pemerintah kurang lebih 17 ton dengan rincian 180 (seratus delapan puluh) karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dan 160 (seratus enam puluh) karung pupuk jenis NPK Phonska yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.
Lebih lanjut Kapolres Sampang menjelaskan motif para pelaku menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah yaitu ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri.
AKBP Arman S.IK, M.Si akan mengejar dalang di balik 2 sopir dan 1 kernet yang sudah di amankan di Mapolres Sampang karena menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah dari Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.
Kapolres Sampang menegaskan kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah merupakan tindakan nyata oleh Polres Sampang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.
Ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
- (Mansur)