Didampingi saudara Korban penganiayaan Pertanyakan Perkembangan ke Polres Sampang

Img 20220816 Wa0017 Copy 471x358

Ket foto: korban didampingi saudara laki laki saat di mapolres sampang

 

Sampang – MMCMadura – Didampingi saudara laki lakinya, perempuan inisial (R) asal Desa Gunung Maddah kec/kab Sampang mendatangi mapolres Sampang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang pernah ia laporkan beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan bahwa saudaranya melaporkan (S) tertanggal 01 Agustus 2022 kemaren didampingi saudara laki2 nya. Namun sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap terlapor (S) ke Mapolres Sampang.

” Saudara saya melaporkan (S) sudah 2 minggu yang lalu, bahkan saksi sudah selesai diperiksa, tapi sampai saat ini terlapor belum juga dipanggil.” Ucap Saudara laki-laki Korban pada Media ini. Selasa (16/08/22).

Saudara korban juga menjelaskan bahwa kekerasan tersebut terjadi siang hari, dimana posisi rumah keadaan kosong karena keluar bekerja.

“Pada saat itu saya sedang bekerja, jadi tidak ada siapa – siapa dirumah, untungnya saudara saya ini (R) lari kerumah tetangga sambil dikejar menggunakan knalpot oleh terlapor (S), kalau saudara saya tidak lari tidak ada yang tau apa yang akan terjadi.” Ia menceritakan.

Menanggapi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Riza Purnomo melalui Aipda Sukardono SH menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan kepada saksi – saksi dan juga sudah melakukan visum terhadap pelapor (R).

” Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan yaitu masih memeriksa saksi – saksi dan juga sudah melakukan visum terhadap pelapor (R) dan akan kami tingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara nanti.” ucap Aipda Sukardono SH

” Mengenai Barang Bukti (BB) yang berupa kenalpot tidak di sita, karena berdasarkan pengakuan dari (R) dia tidak dipukul oleh knalpot melainkan hanya dengan tangan kosong. Cuman saat korban (R) lari,oleh pelaku (S) di kejar sambil memegang knalpot.” imbuh Aipda sukardono

Perlu diketahui untuk saat ini terlapor (S) akan disangkakan pasal 351 KUHP tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Huz/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *