ket foto, inisial HM saat berjualan Di pasar
Bangkakan – Madura.MMCNews.id – HM (inisial) yang diduga agen rokok tanpa cukai berani berjualan terang terangan di sebuah pasar di kecamatan modung yang ia sadari kalau itu melanggar Undang Undang yang berlaku di indonesia.
Hal itu diungkapkan HM saat diwawancara oleh media ini dilokasi, ia menjelaskan, pihaknya memgetahui kalau yang ia lakukan melanggar Undang undang menurutnya ia dikirim barang dari pamekasan yang ia ketahui bukan hanya pada dirinya.
” ya banyak saya jual rokok tanpa cukai saya ambil nya dari pamekasan dikirim, namera galis, saya tahu kalau salah, kenapa kok sampai ngurus kenapa ?.” Jelasnya balik bertanya. Kamis (15/12/22).
Ia menambahkan, yang berjualan bukan hanya dirinya ia mengaku banyak temen yang berprofesi sama dengannya
“bukan saya sendiri banyak pabriknya. percuma kamu ngurus (seakan meremehkan). Kalau tidak ada yang bikin tidak ada yang jual pak, iyakan?, dekat dengan pabrik rokok, bea cukai itu.” imbuhnya.
Dikesempatan itu ia menyebut oknum wartawan inisial BH yang merupakan besannya seakan menyanjung nyanjung.
“Kalau wartawan cari saja wartawan sumenep BH besan saya itu cobak cari nomernya kalau ngaku wartawan pasti tau.” pungkasnya.
Sementara itu, Ali yang mengetahui permasalahan itu serta mengetahui letak rumah yang diduga dijadikan tempat menimbun rokok tanpa cukai itu akan ber koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, menurutnya rokok tanpa cukai merugikan negara.
” saya tau letak nya di blega ini harus dibongkar sampai ke akar akarnya. Saya akan koordinasi dengan kepolisian setempat nanti”. Pungkasnya saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu pihak pabrik pembuat rokok tanpa cukai itu tak bisa di konfirmasi karena HM mengaku tidak punya nomernya.
Sekedar diketahui publik, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Bersambung…