Pemdes Karang Gayam Buat Surat Edaran, Ada Apa ?

Screenshot 20230805 175101 Copy 720x768

Ket foto; Surat edaran pemdes karang gayam

Bangkalan – Madura.MMCNews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan Jawa Timur mengeluarkan surat edaran dengan nomor :A03/017/433.315.08/2023 pada Sabtu (05/08/23).

Isinya sangat mengejutkan masyarakat desa Karang gayam, pasalnya baru sekarang ada kepala desa mengeluarkan surat edaran seperti itu.

Hal itu diungkapkan Moh imron selaku wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat, Menurutnya jarang ditemukan kepala desa mengeluarkan surat edaran seperti itu.

” Luar biasa kades yang sekarang ini, Saya sangat mengapresiasi semoga seterusnya bisa memberikan dampak positif bagi desa. Apalagi menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan demi kebaikan serta kemajuan desa.” ungkap imron saat diwawancara di ke diamannya.

Ditempat yang berbeda Asdiri Selaku Kades menjelaskan, melalui Surat edaran itu pihaknya memberikan ruang seluasnya luasnya kepda masyarakat sesuai dengan jargon yang diusungnya yaitu “Jungrojung a bangun Desa”.

“Saya tidak bisa bekerja sendiri, saya ajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama membangun desa. Maka dari itu saya buat surat edaran itu untuk warga desa agar memberikan ide cemerlangnya bahkan kritikan yang membangun saya butuhkan.” jelas kades.

Lebih jauh Asdiri mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk melibatkan semua unsur masyarakat agar merasa memiliki dengan desa yang ia cintai.

” saya libatkan seluruh unsur masyarakat untuk memberikan idenya demi pembangunan desa enam tahun kedepan. Agar warga desa memiliki rasa empati kepada desa Karang gayam.” ungkap dia.

Pada kesempatan itu Asdiri juga berharap agar warga desa memahami terkait ide yang berikan kepada pemerintah desa yang mana dari sekian ide yang masuk akan disaring serta akan dimusyawarahkan melalui Musdes maupun Musrembangdes dengan mendasarkan pada asas manfaat.

” Saya harap warga juga memahami akan idenya. Nanti akan di filter melalui Musdes maupun Musrembangdes. Asas manfaat lah yang akan menjadi acuan pemdes.” Pungkas Asdiri Penuh harap.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *