Ket Foto; Gambar Ilustrasi
Sampang – Madura.MMCNews.id – beberapa hari yang lalu Sebanyak 410 orang dalam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD Sampang pada Pemilu 2024, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Penetapannya berlangsung dalam rapat koordinasi dengan melibatkan 14 partai politik (Parpol) di Aula KPU setempat.
Dalam penetapan DCT itu, KPU kab sampang kecolongan. Dari jumlah orang yang ditetapkan itu diduga salah satunya merupakan perangkat desa aktif yang merupakan kaur pemerintahan Desa noreh kecamatan sreseh kab sampang.
Inisial AM yang Diduga masih aktif sebagai perangkat desa itu, yang tercatat sebagai DCT Caleg DPRD Kab.sampang dari partai Nasdem saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap kebenarannya maju sebagai caleg tidak merespond.
Sementara itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Noreh, Ach Marzuki, Membenarkan AM yang dimaksud perangkat aktif di desanya merupakan kaur pemerintahan.
” Ya benar dia masih aktif dan kalau tidak salah sebagai kaur pemerintahan.” Kata marsup irit bicara. Selasa (07/11/23).
Sementara itu, arif purna Hermawan Selaku camat sreseh tidak mengetahui kalau ada oknum perangkat desa aktif di wilayah kerjanya mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD kabupaten Sampang.
” Saya tidak tau mas kalau ada perangkat desa mencalonkan diri sebagai DPRD kab. Sampang, saya tidak menerima surat pemunduran dirinya.” Kata camat singkat.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, sesuai ketentuan Kepala desa ataupun perangkat desa tidak boleh mencalonkan diri sebagai DPRD kabupaten sebelum melakukan pemunduran diri atau ada SK pemberhentian.
“Nanti kami cek datanya mas. Intinya semua data calon yang masuk terverifikasi dari paslon melalui partai masing masing. Kalau kepala desa atau perangkat desa tidak bisa mencalonkan. Harus ada surat pemberhentian atau pemunduran diri seharusnya.” Ujarnya
“Ini prosesnya panjang, sebelum penetapan DCT, ada tahap-tahap lainnya yang sudah kami lakukan, termasuk verifikasi data dan memberikan kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS.” lanjut Addy
Perlu diketahui bersama bahwa, Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan:
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan:
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(Man)