Ket Foto; Ilustrasi dan istimewa
Sampang – Madura.MMCNews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan di level desa. Sebagai perwakilan masyarakat, BPD bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja BPD merupakan hal yang sangat penting.
Baru-baru ini, beredar sebuah berita yang mana Mustajab Selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) des Noreh kec. Sreseh kab sampang, menilai pemerintah Desa sedang tidak baik baik saja terkait pergantian bendahara desa yang dia menilai ada kongkalikong. Yang mana disebutkan disana pemerintah Desa tidak transparan serta tidak koordinasi dengan BPD.
Dilanjutkan tajab, pihaknya akan melakukan langkah hukum serta akan mengumpulkan seluruh anggota BPD untuk mengajukan pemberhentian kepada bupati.
“Langkah BPD akan akan segera mengadakan rapat anggota untuk mengusulkan pemberhentian PJ Kades untuk segera diganti kepada bupati sampang.” Ungkap tajab di kutip dari media forumnusantaranews.com.
Hal itu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya kritikan itu datang dari pemuda desa Asal Dusun panaroan yang juga sebagai salah satu anggota Pembela Kesatuan tanah air Indonesia bersatu (PEKAT-IB), Mukarrom. Ia menilai langkah BPD dinilai sarat kepentingan.
” Saya menilai itu syarat kepentingan bukan atas dasar aspirasi masyarakat, Karena selama ini BPD saya rasa tidur dan tidak pernah ada. Baru kali ini saya tau kalau BPD ada.” ungkap nya saat ditemui di kediamannya. Rabu (15/11/23).
Dilanjutkan mukarrom, ada hal yang lebih penting dari pada melakukan hal itu, masyarakat sudah paham bagaimana hubungan perangkat desa yang diisi sebagian keluarga besar.
” Perangkat desa semua masyarakat noreh tau kalau ada hubungan keluarga. Ketua BPD harus paham dan seharusnya bisa memposisikan diri. Dia sebagai paman apa sebagai Ketua BPD.” Lanjutnya.
Mukarrom berharap BPD aktif mengawal desa dan memberikan kontribusi nyata dalam bekerja dalam bidang pengawasan yang mana telah diamanahkan oleh seluruh warga desa noreh.
” Saya harap BPD berkontribusi untuk desa yang sudah dapat amanah dari masyarakat. Kawal dana desa agar tidak dibuat bancakan. Seperti Lapangan futsal yang saya lihat tidak maksimal pembangunannya. BPD kemana selama ini?.” Ungkap mukarrom penuh tanya.
Sementara itu Penjabat (PJ) Kades Desa Noreh Ach. Marzuki S.pd sa’at dikonfirmasi mengatakan , Pihaknya membenarkan bendahara Desa diberhentikan. Akan tetapi menurut dia ada yang harus diluruskan terkait informasi yang beredar.
” Saya harus luruskan permasalahan ini. Bendahara Desa (norita) memundurkan diri dan suratnya saya dapat dari DPMD salinannya. Atas dasar itu saya selaku pj megeluarkan Surat Pemberhentian secara terhormat, Sekali lagi bendahara memundurkan diri.” Kata Marsup saat ditemui media ini.
Selain itu marsup yang biasa disapa itu, mengucapkan Terima kasih kepada Norita yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Desa noreh.
“Saya atas nama masyarakat Desa noreh mengucapkan Terima kasih kepada ibu Norita yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat noreh menjadi bendahara Desa. Semoga Tuhan yang membalasnya.” Imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Marsup mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menanggapi informasi, memahami sumber yang jelas, serta mengawal jalannya pemerintahan Desa (pemdes) Noreh.
” Saya malah senang kalau masyarakat mau mengawal jalannya pemerintahan Desa. Apalagi BPD yang sudah jelas legalitasnya. Mari kita bangun bersama Desa noreh. Sesuai poksi masing masing. Kami yang melaksanakan BPD yang mengawasi.” Katanya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Arif Purna Hermawan selaku camat sreseh, pihaknya membenarkan pemunduran diri Norita selaku bendahara Desa noreh yang menurutnya sudah selayaknya pj mengeluarkan surat pemberhentian.
” Saya mengetahui bendahara Desa noreh memundurkan diri suratnya saya tau. Karena memundurkan diri sudah selayaknya ya diganti. Itu sudah sesuai aturan mas. Perangkat Desa diberhentikan itu karena Meninggal dunia, permintaan sendiri (memundurkan diri ), atau tersangkut hukum pidana itupun harus ada surat keputusan dari pengadilan kalau tersandung hukum pidana mas.” Pungkasnya.
(Man)