Lumajang | MMC.co.id
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelas 1 SDN Kalipenggung 01, Kabupaten Lumajang, kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik mencuat setelah wali murid mempertanyakan paket MBG yang dibagikan oleh SPPG Sunan Kalijaga pada Jumat, 6 Februari 2026, untuk dikonsumsi Sabtu, 7 Februari 2026.
Berdasarkan foto paket MBG yang diterima redaksi, isi makanan yang dibagikan hanya berupa sebuah roti, dua butir telur rebus, satu buah pisang, serta kacang kering dalam plastik kecil, tanpa disertai susu maupun lauk bergizi lain yang lazimnya menjadi bagian penting dari pemenuhan gizi anak usia dini.
Reaksi keras datang dari wali murid. Sejumlah orang tua secara terbuka mempertanyakan klaim “bergizi” dari paket tersebut.
“Mana susunya? Ini yang dibilang makan bergizi? Anak kami kelas 1 SD, bukan orang dewasa. Ini lebih mirip bekal darurat, bukan menu gizi dari program negara,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli, menilai paket MBG tersebut tidak mencerminkan standar gizi seimbang, bahkan cenderung menyimpang dari semangat Program MBG yang dicanangkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk anak kelas 1 SD, ketiadaan susu adalah pertanyaan besar. Susu merupakan salah satu sumber kalsium dan protein penting. Kalau ini disebut makan bergizi gratis, maka definisi gizinya patut dipertanyakan,” tegas Romli.
LP-KPK menegaskan bahwa meskipun penerima merupakan kategori porsi kecil, skema MBG tetap menuntut keseimbangan asupan gizi, bukan sekadar pemberian makanan praktis. Terlebih, makanan tersebut dibagikan sehari sebelum dikonsumsi, sehingga juga menimbulkan pertanyaan terkait kesegaran dan keamanan pangan.
Romli menilai, pola penyaluran seperti ini berpotensi menggeser makna MBG dari program pemenuhan gizi anak menjadi sekadar kegiatan distribusi makanan murah berbasis laporan administratif.
“Ini bukan soal jumlah item, tapi orientasi program. Negara tidak sedang mengajari anak makan roti dan telur kering. Negara bertanggung jawab atas kualitas gizi anak-anaknya,” ujarnya.
LP-KPK juga menyoroti ketiadaan transparansi dari pihak pelaksana terkait standar menu, perhitungan gizi, serta anggaran per porsi yang digunakan oleh SPPG Sunan Kalijaga. Untuk wilayah Kabupaten Lumajang, anggaran MBG porsi kecil secara umum berada di kisaran Rp7.000–Rp9.000 per porsi, yang seharusnya masih memungkinkan penyediaan menu lebih layak dan seimbang jika dikelola dengan benar.
Atas temuan ini, LP-KPK mendesak BGN, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan MBG di SDN Kalipenggung 01, serta membuka ke publik standar menu dan mekanisme pengawasan SPPG.
“Jika wali murid saja sampai bertanya ‘mana susunya’, maka jelas ada yang tidak beres. MBG tidak boleh dijalankan asal-asalan. Ini menyangkut hak gizi anak dan kepercayaan publik terhadap program negara,” pungkas Romli.
(sin)













