Lantaran tidak diberi salinan APBDes akhirnya Mastur melayangkan Surat yang ditujukan ke Pemerintah desa, yang ditembuakan ke Camat, PMD, dan Kominfo pemkab Bojonegoro, untuk kembali meminta salinan APBDes.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah desa.
Sementara terkait permintaan APBDes telah di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Terpisah Sundarto di hubungi media ini mengatakan jika saat dirinya ketemu mastur di kantor desa dirinya hanya menjelaskan terkait mekanisme dan aturan yang terkait APBDes.*