MKRI Didesak, Pemilu kada Lahat PSU Dan Putusan KPUD Lahat Di Batalkan

Mmcnews. Jakarta :10 Januari 2014.

Sidang Perkara Gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul MSi (YM-BM), di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah dimulai dan telah dilaksanakan sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Perkara ini dilaksanakan dalam mencari keadilan atas dugaan pelanggaran serius selama Pilkada kabupaten lahat tahun 2024 diduga telah banyak kejanggalan dan terjadi Kecurangan dalam proses Pemilukada lahat

Prof. Andi Asrun, selaku Kuasa hukum penggugat di hadapan majelis MK RI menyampaikan ,dan menyoroti berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai integritas Pilkada Lahat.

Disisi lain Andi, mengatakan bahwa terdapat 100 bukti yang telah disampaikan, termasuk: petiitum dan Tuntutan Paslon YM-BM dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK agar :
1-Ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah.
2.-Absensi pemilih yang kosong atau tidak ditemukan dalam kotak suara.
3-Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir.
4-Kotak suara yang tidak disegel usai pemungutan suara.
5-Temuan C hasil KBK (berita acara rekapitulasi hasil suara) ganda, dengan angka perolehan yang berbeda.
6-Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah.
7-emilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.dan
8-Orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih diberi kesempatan memilih.

Pelanggaran yang terjadi merupakan dan jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mencederai demokrasi dan Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM dari Kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk:
Pertama : Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
Kedua ;Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.Mengabulkan gugatan sepenuhnya..
Ketiga: Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.
Ke empat : Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan antara lain :Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang, dan Kecamatan Kikim Selatan

Sementara Yulius Maulana.ST sebagai Pihak Penggugat secara Optimis Mengutarakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka. “Ini bukan hanya soal kami sebagai pasangan calon, tetapi juga tentang hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan

Ditambahkan Yulius beberapa kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dan bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya cacat hukum dalam penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Lahat, untuk sidang lanjutan Gugatan Pilkada Tahun 2024 Nomor Perkara : 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.

Perwarta .Mar

Tinggalkan Balasan