Ngaku Salah tapi Membantah, Mantan Kades Kalidilem Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun

LUMAJANG | MMC.co.id

Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/04/2026). Ia duduk di kursi pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan sewa lahan seluas 2,3 hektar.

Sidang digelar di Ruang Garuda dengan mekanisme pemeriksaan singkat, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Hery Marsudi, S.H., M.H. Agenda perdana ini langsung tancap gas meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, hingga pemeriksaan terdakwa.

Suasana persidangan sempat memanas saat Muhammad Abdullah memberikan keterangan. Hakim I Nyoman Ary Mudjana melontarkan teguran menohok karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan lambat dalam menjawab pertanyaan.

“Orang yang jujur itu jawabnya cepat. Orang yang tidak jujur itu jawabnya lama karena mikir-mikir,” tegas Hakim Nyoman di ruang sidang.

Salah satu saksi korban saat di mintai keterangan mengatakan, “dia itu Dholim”, cetusnya.

Terdakwa mengakui bahwa tanah yang disewakan kepada korban, Faris Al-Fanani, bukanlah milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal ini menjadi sorotan karena aset tersebut masih memiliki ahli waris lain, yang berpotensi memicu konflik hukum lebih lanjut. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok soal nominal uang. Saksi Zulfikar menyebut terdakwa menerima Rp. 45 juta tunai, namun terdakwa berkukuh hanya menerima Rp20 juta.

Meski Hakim sempat menawarkan mediasi melalui Restorative Justice (RJ), iktikad baik terdakwa diragukan. Terdakwa hanya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 20 juta, jauh dari nilai kerugian yang dialami korban.

Kuasa Hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., (foto:mmc)

Kuasa Hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyayangkan sikap tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan atas tindakan penipuan yang dilakukan mantan pejabat desa tersebut dan tetap berharap tuntutan jaksa bisa maksimal, dimana fakta persidangan tadi terdakwa selalu berbelit-belit. bahkan mengingkari terhadap adanya surat perjanjian yang telah di sepakati dengan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan ini mengacu pada Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2025 (KUHAP Baru) mengenai permohonan pengakuan bersalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satrya Aditya, S.H., M.H.   (foto:mmc)

“Proses tetap berjalan seperti biasa. Terkait berat ringannya hukuman, kuncinya ada pada iktikad baik terdakwa memenuhi kerugian korban. Jika disetujui korban, mungkin ada pemaafan hakim. Tapi jika tidak, kami fokus pada fakta persidangan,” ujar Cok Satrya usai sidang.

Mengenai status terdakwa yang tidak ditahan, JPU mengungkapkan bahwa sejak penyidikan, terdakwa telah mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan advokat melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Awalnya ia mengakui semua dakwaan, namun di persidangan tadi ia mulai membantah beberapa poin. Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun surat tuntutan nanti,” tambahnya.

Muhammad Abdullah didakwa pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Meski ancaman di bawah 5 tahun, hakim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan jika di kemudian hari terdakwa dianggap tidak kooperatif atau mempersulit jalannya persidangan.

(sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *