Nilai Nyaris Sempurna Lulusan Paket C Picu Gejolak: Ujian Perangkat Desa Nguter Diduga Tak Beres

  • Bagikan
  • Ogi Pebrian – 59
  • Kukuh Yudistio – 58
  • Bramasto Bayu Nugroho – 41
  • Tabel nama dan perolehan hasil ujian tulis penjaringan perangkat Desa Nguter, Pasirian

    Penita Penjaringan perangkat desa melalui Wakil Ketua Panitia, Mulyono, membantah adanya permainan dalam proses seleksi dan menegaskan bahwa semua tahapan berjalan sesuai mekanisme.

    “Semua tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Mulai administrasi sampai ujian tulis,” ujarnya.

    Terkait penyusunan soal, Mulyono mengungkapkan bahwa soal dibuat oleh panitia desa, karena pihak Kecamatan maupun DPMDes tidak bersedia membantu.

    “Soal itu panitia yang buat, karena setelah kami konsultasikan baik kepada pihak Kecamatan maupun DPMDes, mereka angkat tangan,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Lumajang, Dikky, melalui pesan singkat menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan panitia meminta soal dari kecamatan maupun DPMD.

    “Secara aturan tidak diatur. Tugas panitia dalam perbup memang menyusun materi ujian tertulis. Bila tidak mampu, bisa meminta bantuan ke camat, dan bila camat tidak mampu bisa meminta bantuan ke bupati,” jelasnya.

     

    Ketua Panwas sekaligus Sekcam Pasirian, Abdul Mu’is, yang baru dilantik, menyatakan bahwa dirinya masuk ketika proses seleksi hampir rampung.

    “Saya masuk saat tahapan sudah mendekati ujian tulis. Dari yang saya lihat, sudah sesuai alur,” kata Mu’is.

     

    Sekjem Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli, menilai bahwa berbagai kejanggalan dalam proses ujian perangkat desa ini tidak bisa dianggap sepele.

    “Indikasi kebocoran soal, penyusunan soal oleh panitia tanpa pengawasan berjenjang, serta disparitas nilai yang ekstrem merupakan sinyal kuat adanya maladministrasi. Bupati jangan gegabah mengeluarkan rekomendasi pelantikan sebelum ada audit menyeluruh,” tegas Romli.

     

    Ia menegaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa harus mengikuti ketentuan hukum, di antaranya:

    • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam tata kelola desa.
    • Permendagri 67 Tahun 2017 jo.
    • Permendagri 83 Tahun 2015, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk perlunya proses seleksi yang objektif dan bebas intervensi.

    Peraturan Bupati Lumajang terkait tata cara penyelenggaraan seleksi perangkat desa, yang menempatkan camat sebagai pengawas dan pembina agar proses tetap sesuai koridor hukum.

    “Jika memang panitia terbukti menyusun soal tanpa standar yang jelas dan minim pengawasan, itu melanggar prinsip good governance. DPMD dan Inspektorat wajib turun tangan secepatnya,” tambah Romli.

     

    Keresahan masyarakat kian menguat. Banyak warga mendesak agar Bupati Lumajang menunda rekomendasi pelantikan sebelum dilakukan audit investigatif oleh DPMD dan Inspektorat.

    “Jangan dilantik dulu. Harus ada audit biar jelas semua. Warga perlu jawaban,” ujar salah satu warga.

     

    Masyarakat berharap pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas agar proses rekrutmen perangkat desa berjalan bersih, jujur, dan transparan, serta tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan lanjutan.

    (sin)

    Penulis: sinEditor: Biro
    • Bagikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *