Ombudsman Banten: Kasus Pagar Laut Menguji Kendali Negara di Ruang Laut

  • Bagikan

Banten | MMC.co.id

Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, termasuk kawasan yang bersinggungan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, dinilai menjadi ujian serius bagi kendali negara dalam mengelola dan mengawasi ruang laut sebagai ruang publik yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tidak dapat dimaknai sebagai penyelesaian persoalan. Menurutnya, kasus tersebut justru membuka persoalan mendasar terkait lemahnya pengawasan dan belum optimalnya kehadiran negara dalam menjaga ruang laut dari praktik penguasaan sepihak.

 

“Kasus pagar laut ini menguji sejauh mana negara benar-benar hadir dan berdaulat dalam mengendalikan ruang laut. Ketika pelanggaran dapat berlangsung cukup lama, itu menunjukkan pengawasan negara belum berjalan efektif,” ujar Fadli dalam Serial Diskusi #LawanOligarkiSDA bertajuk “1 Tahun Pagar Laut: Menghukum dan Mengadili Orang Suruhan”, Jumat (16/1/2026).

 

Fadli menekankan, pagar laut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola ruang pesisir. Ia menilai lemahnya koordinasi antarinstansi serta pendekatan pengawasan yang masih sektoral membuka ruang bagi praktik penguasaan laut yang bertentangan dengan prinsip ruang laut sebagai milik publik.

 

“Laut bukan ruang privat. Negara memiliki mandat konstitusional untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika ruang laut bisa dikuasai secara faktual oleh pihak tertentu, maka mandat itu sedang diuji,” tegasnya.

 

Menurutnya, pembongkaran pagar laut seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan ruang laut, termasuk mekanisme perizinan, pengawasan lapangan, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten.

 

“Tanpa evaluasi menyeluruh dan penguatan koordinasi antarinstansi, praktik serupa sangat mungkin terulang dengan pola dan modus yang berbeda,” kata Fadli.

 

Ia juga menyoroti dampak nyata kasus tersebut terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang kehilangan akses terhadap wilayah tangkap dan ruang hidup. Dalam konteks ini, lemahnya kendali negara tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga memicu ketidakadilan sosial.

 

“Setiap kali pengawasan negara lemah, masyarakat pesisir yang paling terdampak. Nelayan kehilangan akses, sementara kepentingan bermodal besar justru leluasa bergerak,” ujarnya.

 

Diskusi yang dipandu Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, mahasiswa Pascasarjana IPB University, menjadi ruang refleksi kritis untuk menagih peran negara dalam memastikan pengelolaan ruang laut berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Ombudsman RI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan tata kelola ruang laut sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kedaulatan negara di wilayah pesisir.

(roni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *