Lumajang | MMC.co.id
Penanganan kasus dugaan penggelapan sewa lahan seluas lebih dari 2 hektare yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, menuai sorotan tajam. Meski perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan, sehingga memicu tanda tanya besar dari pihak pelapor.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Faris Alfanani, penyewa lahan yang mengaku dirugikan setelah lahan yang disewanya seluas sekitar ±1,3 hektare di wilayah Ranulogong dan Ledoktempuro, serta sekitar 1 hektare di Kalidilem, diduga disewakan kembali kepada pihak lain sebelum sempat digarap.
Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Setelah berjalan hampir tiga tahun, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, dengan menetapkan Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, sebagai tersangka.
Namun, keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka usai tahap II membuat pelapor mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum.
“Saya sangat kecewa. Setelah P21 dan pelimpahan tahap dua, kok tersangkanya tidak ditahan. Ada apa ini? Seharusnya ada ketegasan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tidak berjalan adil,” ujar Faris kepada media dengan nada kecewa.
Menurut Faris, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Lumajang ke jaksa seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah berlarut-larut.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada faktor lain di balik tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Setelah tiga tahun proses, sudah P21, tapi tersangka masih bebas. Publik wajar bertanya, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Lumajang? Apakah ada keberpihakan, atau kepentingan lain? Jangan sampai masuk angin,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
(*)














