Probolinggo | mmc.co.id
Pernyataan kontroversial mencuat dalam acara Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kraksaan bersama pemerintah desa se-Kecamatan Gading pada Rabu, 28 Mei 2025, di Kantor Kecamatan Gading. Dalam sesi tanya jawab, salah satu oknum anggota BPD Desa Kertosono berinisial “WD” melontarkan istilah “wartawan Bodrex” yang langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis yang hadir.
Pernyataan tersebut dianggap menghina profesi wartawan karena disampaikan tanpa menyebutkan dugaan atau menyasar oknum tertentu, sehingga dinilai memukul rata seluruh insan pers.
“Mohon maaf, selanjutnya adalah wartawan Bodrex. Karena kadang ke desa itu kalau ada program atau kegiatan pembangunan, langsung datang. Kadang seperti itu, dan itu perlu penertiban. Kalau memang benar-benar ingin membantu desa dan menjadi pengawas negara, seharusnya tidak selesai di bawah meja,” ucap “WD” dalam forum tersebut.
Setelah acara, tim media mencoba mengonfirmasi langsung pernyataan itu kepada “WD” melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun bukannya memberikan klarifikasi, ia justru menyampaikan curhat pribadi.
“Saya pernah didatangi ke rumah. Waktu itu sisa uang di dompet saya cuma lima puluh ribu, untuk anak dan istri. Saya bilang tidak punya uang, tapi dia tetap minta. Akhirnya saya kasih uang itu,” tuturnya.
Ia juga mengaku pernah ditegur saat sedang mengajar di sekolah, karena didatangi untuk wawancara terkait proyek yang ia pegang.
“Saya sedang di kelas, mau ambil buku, tiba-tiba dipanggil. Saya bilang, ‘OK saya pegang proyek, tapi jangan ke sekolah. Anak-anak ini dikasih uang saku, orang tuanya bangun subuh menyiapkan semuanya, masa diganggu begitu?’” lanjutnya.
Menurutnya, banyak wartawan atau LSM yang datang tanpa etika dan terlalu sering, sehingga menurutnya perlu ditertibkan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kraksaan melalui perwakilannya, Taufik, menanggapi dengan tegas terkait maraknya laporan yang tidak jelas asal-usulnya dan kerap mengatasnamakan media atau LSM.
“Banyak laporan yang masuk tanpa kop surat, bahkan mengatasnamakan instansi. Identitasnya tidak bisa kami lacak. Setelah kami konfirmasi ke media atau lembaga tersebut, ternyata mereka tidak pernah mengirimkan laporan itu. Maka kami simpulkan surat itu tidak legal,” tegas Taufik.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang berkoordinasi dengan Polres dan instansi terkait untuk menindak dugaan oknum-oknum yang mencatut nama institusi demi kepentingan pribadi.
(roni)