Lumajang | MMC.co.id
Proyek Pemeliharaan Rutin Bendung D.I. Bondoyudo Kabupaten Lumajang yang berada di Desa Banyupitih, Kecamatan Randuagung, didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pada papan proyek yang dipasang di lokasi, tidak tercantum nilai anggaran dan nama pelaksana kegiatan sebagaimana lazimnya pada proyek yang dibiayai uang negara. Padahal, papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang diwajibkan oleh undang-undang.
Keterangan Petugas: “Memang Tidak Diberi Tahu dan Tidak Dipasang”
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, salah satu petugas yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran proyek tersebut.
“Saya kurang tahu, mas. Memang tidak dikasih tahu. Papan namanya juga tidak dicantumkan anggarannya, kata bosnya di BBWS (Balai Besar Sungai Brantas) enggak perlu dipasang,” ujarnya saat ditemui di lokasi pekerjaan.
Lebih lanjut, petugas itu juga menyebut bahwa sebagian pekerja berasal dari luar daerah, bahkan ada yang disebut dari Bandung dan Surabaya.
“Yang kerja bukan orang sini, kebanyakan dari Bandung dan Wiyung,” tambahnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar publik, sebab proyek dengan sumber dana APBN seharusnya diumumkan secara terbuka, baik nilai anggaran, pelaksana, maupun sumber dan tahun anggaran secara lengkap.
Ketidaktertiban dalam pemasangan papan informasi proyek seperti ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 3 huruf b dan c, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik dan alasan pengambilan suatu kebijakan.
Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang kegiatan dan kinerjanya.”
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Yang mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi untuk memasang papan nama proyek yang mencantumkan nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan sumber dana.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,













