Pegawai DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri Usai Kalah Gugatan Hak Asuh Anak

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Seorang pegawai DPRD Surabaya, Henry Prabowo, mengancam mantan istrinya, Fitri Afriana Devi, setelah kalah dalam gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Sidoarjo. Putusan pengadilan dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda memenangkan Fitri sebagai wali Samudra Alfarizky Putra Prabowo. Namun, Henry menolak keputusan tersebut dan berupaya mempertahankan hak asuh anaknya dengan cara-cara yang tidak terpuji.

Henry diduga melakukan ancaman dan makian kepada mantan istrinya melalui pesan suara WhatsApp pada Minggu, 09 Februari 2025. Ia melontarkan kata-kata kasar dan umpatan, perilaku yang tidak sesuai dengan etika seorang pegawai pemerintahan. Fitri mengungkapkan kesedihannya atas tindakan Henry dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menghalangi akses Henry kepada anaknya karena khawatir akan dampak psikologis pada sang anak.

“Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini, bermusuhan. Saya maunya baik-baik saja dengan keluarga, karena saya takut berdampak pada anak. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar Fitri sambil menangis.

Pihak Humas DPRD Surabaya belum memberikan konfirmasi terkait kejadian ini ketika dihubungi awak media. Sementara itu, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., kuasa hukum Fitri, menyatakan terkejut atas tindakan Henry dan berharap pihak DPRD Surabaya segera mengklarifikasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika kepegawaian. Bambang juga mengingatkan bahwa ancaman melalui WhatsApp atau media lain dapat dilaporkan sesuai UU ITE Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024.

Penulis: SiswantoEditor: Eko P. Jatmono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *