MMCnews.id_ Lahat : 09 Juli 2023.
Mengacu kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Ledoman Pengolahan keuangan Daerah Sebagai mana telah diubah Dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelurahan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Anggaran Dana kelurahan Tahun 2023 di seluruh Wilayah Republik Indonesia telah di Alokasikan sebesar Ro 1,7 Triliun
Hal ini sangat di dukung dan Antusias nya dari Masyarakat namun sangat disayangkan pelaksanaan dilokasi pekerjaan pengunaan Dana Kelurahan Tahun 2023 banyak nya ditemukan kejanggalan seperti hal nya Pekerjaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dikelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan pekerjakan tidak Transparansi terkesan ditutup tutupi sejak awal nampak tidak ada terlihat ada papan Informasi kegiatan Pelaksanaan Pengunaan Dana Kelurahan tersebut sebagai transparansi kepada Publik.
Dilokasi pelaksanaan pada pekerjaan material Pembesian mengunakan ukr (8) mm dan terlihat Jarak antara Kolom tidak beraturan ,Pekerjaan SPAL tidak dilaksanakan Coran pelapisan Lantai serta Pekerjaan Plasteran nampak tidak Simetris dan Permukaan masih Kasar sehingga pekerjaan disinyalir tidak mengacu kepada Juknis yang ada nampak dan terkesan dikerjakan disinyalir asal jadi
Dilokasi Proyek sudah dikerjakan bejalan hampir 50% untuk Tahap 1(Pertama) untuk material bahan batu dan Pasir yang di gunakan batu Krokos /Agergat C yang masih bercampur tanah hal ini tidak menutup kemungkinan tidak mengutamakan Kwlitas mutu Pekerjaan
Dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merinci Dana kelurahan Setiap Daerah tahun 2023 Merujuk pada pasal 6 ayat(4) untuk Tahap 1 dicairan 50% dan tahap 2 kembali dicairkan 50% apabila tahap 1 sdh mencapai 75% dan Pemerintah Daerah sudah melapor ke Dirjen perimbangan keuangan
Daat dikonfirmasikan kepada Junaidi Lurah Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Pembangunan/ Rehap SPAL yang dikerjakan sepanjang lebih kurang 170 meter dengan lebar 80 CM masih dalam tahap 1(Pertama) pelaksanaan pekerjaan .
Yang menjadi pertanyaan apakah sudah sesuai dengan Juknis pelaksaan pengunaan Dana Kelurahan Talang Jawa Utara tanpa adanya Papan Informasi Pengunaan Dana yang di Gunakan ke Publik (M.Umar) dan Team