Pemkab Bojonegoro Dinilai Mandul, Menara Seluler Bodong Dibiarkan Berdiri ?

Reporter : Teguh MMC

BOJONEGORO | MMCNEWS – Maraknya pendirian menara seluler di Kabupaten Bojonegoro yang diduga belum mengantongi izin hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seharusnya bertindak tegas mengingat pembangunan menara tanpa izin mendatangkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dugaan ini semakin kuat karena Dinas Tata Ruang, Perencanaan, dan Bangunan Bina Marga serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro terkesan tidak transparan dan cenderung diam dalam menangani perizinan menara seluler tersebut.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan beberapa proyek menara seluler yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, di antaranya berada di:

Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo

Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru

Kecamatan Kanor (dua lokasi, yakni Desa Pesen dan Desa Pilang)

Ketua LSM PIPBR, Mbah Manan, menilai bahwa ketidakterbukaan Pemkab Bojonegoro terkait izin pendirian menara seluler ini harus segera dievaluasi. Ia juga meminta kepolisian turun tangan untuk menindak menara yang tidak berizin karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mendirikan menara tanpa izin jelas melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Artinya, ini sudah masuk ranah pidana. Polisi wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mbah Manan, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, pendirian menara harus memenuhi berbagai tahapan perizinan, seperti izin lokasi yang memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang. Setelah itu, pengembang harus mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 36 Ayat 1 mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Jika izin ini tidak dipenuhi, maka pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 109, yakni:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun

Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar

Selain itu, pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen lingkungan yang sah juga bisa dipidana sesuai Pasal 111 dan 112 UU yang sama.

Mbah Manan juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Bojonegoro yang seharusnya bertindak terhadap bangunan ilegal.

“Aturannya sudah jelas, tetapi mengapa Pemkab masih diam? Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam pengawasan dan penindakan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pemilik menara yang dapat dikonfirmasi. Identitas pemilik tower di beberapa wilayah Bojonegoro juga masih belum diketahui karena minimnya informasi dari dinas terkait.

Penulis: Teguh MMCEditor: Eko P. Jatmono

Tinggalkan Balasan