Pemkab Lumajang dan HPMPI Bahas Krisis Pertashop: Atur Jarak, Tindak Penjual BBM Ilegal

  • Bagikan

Selain itu, Roni berharap agar para Pengusaha Pertamini dapat bekerjasama dengan Pertashop untuk membantu mendistribusikan BBM Ramah Lingkungan kepada masyarakat.

Terkait perijinan Pertashop, Roni berterima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah banyak membantu dan memberikan kemudahan dalam pengurusan PBG dan SLF, sehingga 80% Pertashop telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), 4 belum berizin dan 4 masih dalam proses.

“Melalui audiensi ini semoga ditemukan titik temu agar pengusaha Pertashop yang sudah legal ini dapat tetap tumbuh dan berkembang kedepannya”, imbuhnya.

Dalam closing statementnya, Kepala DISKOPINDAG Kab. Lumajang, Muhammad Ridha menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan kajian teknis sehingga paska Pilkada nanti dapat diambil keputusan apakah akan diterbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan. “Akan kita lakukan kajian teknis, karena ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga Desember nanti sudah bisa diambil keputusan”; ujarnya.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *