Pengaman Jalan Nasional Ruas Lumajang–Jember Terbelah, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Jember | MMC.co.id

Kondisi memprihatinkan kembali ditemukan pada aset Jalan Nasional di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) melalui PPK 1.4 pada ruas Lumajang–Jember–Banyuwangi. Sebuah bangunan pengaman jalan (bok/guard wall) tampak terbelah memanjang, dengan retakan yang jelas terlihat dari sisi luar hingga bagian atas struktur.

Lokasi kerusakan berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ironisnya, hingga dokumentasi ini diambil, belum terlihat adanya upaya perbaikan, meski bangunan tersebut berada di jalur aktif dengan lalu lintas kendaraan berat.

Sebuah bangunan pengaman jalan (bok/guard wall) tampak terbelah memanjang (foto:mmc.ci.id)

Seorang pengamat jalan dan sarana pendukung, yang enggan disebutkan namanya, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya persoalan serius dalam kualitas pekerjaan.

“Bangunan pengaman jalan itu fungsinya vital. Kalau sampai terbelah seperti ini, hampir pasti ada masalah pada mutu beton, komposisi material, atau metode pengerjaan. Ini patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (speks),” ujarnya.

Ia menambahkan, retakan struktural semacam ini bukan sekadar kerusakan ringan, melainkan berpotensi menghilangkan fungsi pengaman jalan itu sendiri.

“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi soal estetika atau aset rusak, tapi sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan. Guard wall yang gagal fungsi justru bisa menjadi sumber bahaya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli, melontarkan kritik keras dan menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

“Jika benar bangunan pengaman jalan nasional ini tidak sesuai spesifikasi dan dibiarkan rusak tanpa perbaikan, maka ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketahanan bangunan,” tegas Romli.

Romli juga menyinggung UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Negara melalui penyelenggara jalan tidak boleh abai. Pembiaran aset rusak di jalan nasional bisa masuk kategori kelalaian. Jika sampai terjadi kecelakaan akibat kondisi ini, maka tanggung jawab hukum sangat jelas,” ujarnya dengan nada keras.

LP-KPK mendesak BPPJN dan PPK 1.4 untuk segera melakukan audit teknis terbuka, mengevaluasi mutu pekerjaan, serta melakukan perbaikan secepatnya, agar tidak menimbulkan risiko lebih besar dan kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur jalan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kerusakan maupun rencana tindak lanjut perbaikannya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *