PROBOLINGGO | mmc.co.id
Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar sabu asal Kecamatan Tiris. Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH.
Ia diamankan petugas dirumahnya di Dusun Krajan I RT 21 RW 04 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris dengan barang bukti 4,28 gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bila SH sering melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut di Kecamatan Tiris.