“Kami mendapat informasi bila tersangka berada dirumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan tersangka sebelum melarikan diri,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (22/11/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan diruang tengah rumah SH, dan ditemukan 9 paket plastik klip di tas punggung, dan 1 paket Plastik klip sabu, 2 timbangan yang ditaruh didalam kaleng plastik.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba.
(roni)