Persaudaraan Tani-Nelayan dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan

  • Bagikan

MMC.co.id

Ketua Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (Petani), Tunjung Budi Utomo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkorelasi dengan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan, pencabutan izin adalah bentuk keberpihakan negara pada keselamatan rakyat, terutama petani kecil yang menjadi korban langsung rusaknya lahan produksi dan runtuhnya penghidupan.

 

“Bagi kami, ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Ini soal hak hidup petani, dimana dampak operasional mereka berpengaruh langsung terhadap kerusakan sawah, irigasi putus, panen gagal, utang menumpuk, dan keluarga kehilangan penghasilan. Karena itu, kami mendukung tindakan tegas negara. Jangan ada kompromi terhadap praktik usaha yang merusak daya dukung lingkungan,” kata Tunjung dalam pernyataannya, Selasa (27/1/2026).

 

Tunjung menekankan, kerusakan pada sektor pertanian akibat bencana di Sumatera telah berada pada skala yang mengkhawatirkan. Ia merujuk data Kementerian Pertanian yang mencatat uas sawah terdampak mencapai 107.324 hektare, dengan kategori rusak berat 29.095 hektare dan luasan puso (gagal panen) padi-jagung mencapai 44,6 ribu hektare.

 

“Kalau basis produksi pangan terganggu, yang menanggung pertama kali adalah petani dan konsumen miskin. Karena itu, penertiban harus konsisten sampai tuntas,” kata Tunjung.

 

Tunjung juga menegaskan, dukungan petani tidak berhenti pada pencabutan izin.

 

“Jika dari audit dan temuan aparat ada unsur pidana, maka proses harus dilanjutkan ke ranah pidana. Ini penting untuk efek jera, supaya kerusakan lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai ‘risiko bisnis’ yang murah,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Tunjung meminta agenda pemulihan dibuat terukur dan berpihak pada petani.

 

“Lahan yang sudah kehilangan legalitas operasional itu harus dipulihkan secara serius, bukan dibiarkan jadi ruang abu-abu. Petani perlu kepastian dengan adanya rehabilitasi sawah, perbaikan irigasi, dukungan input produksi, dan skema kompensasi yang adil,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan pernyataan KLH/BPLH bahwa pencabutan izin berarti perusahaan tidak lagi beroperasi, sehingga negara wajib memastikan transisi pemulihan tidak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

 

“Penertiban ini harus menjadi titik balik. Jangan berhenti pada pencabutan izin, lanjutkan penegakan hukum bila ada unsur kejahatan, dan pastikan pemulihan mengembalikan sawah sebagai sumber hidup rakyat. Kalau negara tegas, petani akan percaya bahwa hukum benar-benar melindungi yang kecil.” pungkasnya.

(roni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *