Jember | MMC.co.id
Dinamika pengelolaan kawasan hutan di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, mencuat seiring sikap beragam petani hutan terkait keberadaan Gapoktanhut Sumber Makmur Seputih. Sebagian petani menyatakan setuju dan bergabung, namun tidak sedikit pula yang memilih tetap bermitra dengan Perhutani dalam skema kerja sama perhutanan sosial.
Salah satunya disampaikan Nur, petani hutan asal Dusun Sumberpakem yang menggarap lahan di petak 27. Ia mengaku lebih merasa nyaman tetap bersama Perhutani karena dinilai lebih memahami karakter dan aktivitas warga sekitar hutan.
“Perhutani itu lebih tahu kondisi warga. Mereka sering sambang ke lokasi, paling tidak seminggu dua kali,” ujar Nur.
Menurutnya, terdapat sembilan warga yang memiliki garapan di petak 27. Selama bermitra dengan Perhutani, Nur biasa mengoordinir setoran sharing hasil, dengan nominal sekitar Rp150 ribu, yang disetorkan secara rutin.

Di sisi lain, muncul sejumlah pertanyaan dan keberatan dari sebagian pesanggem terkait pengelolaan Gapoktanhut Sumber Makmur Seputih yang diketuai Imam. Beberapa petani mempertanyakan transparansi dana sharing yang dikumpulkan dan dikelola oleh Gapoktanhut, serta legalitas proses pembentukan kelembagaan.
Sebagian masyarakat pesanggem juga mengatakan, “Kalau bisa adakan musyawarah pemilihan ulang pengurus Gapoktanhut biar lebih transparan dan tidak dimonopoli oleh satu orang”.
Sorotan juga mengarah pada sosialisasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang digelar pada 17 September 2025, di mana Kepala Desa Seputih selaku pemangku wilayah disebut tidak hadir secara langsung.
Adapun sejumlah poin keberatan yang disampaikan pesanggem yang enggan bergabung dengan Gapoktanhut antara lain:
- Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dinilai tidak melalui musyawarah dan pemilihan terbuka, melainkan penunjukan.
- Penarikan sharing kepada penggarap belum didasarkan pada perintah resmi dari Kementerian Kehutanan.
- Ketua Gapoktanhut tidak pernah dipilih melalui musyawarah masyarakat.
- Warga menginginkan pemilihan kepengurusan yang transparan dan melibatkan seluruh penggarap kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Imam, Ketua Gapoktanhut Sumber Makmur Seputih, menjelaskan bahwa pembentukan Gapoktanhut merupakan kelanjutan dari proses panjang kemitraan perhutanan sosial yang telah berjalan sejak era LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan).
“Awalnya kami bermitra dengan Perhutani. Tahun 2017 muncul Permen LHK Nomor 83 dan IPHPS. Tahun 2019 keluar SK dari Kementerian, lalu pada 2022 ada kebijakan KHDPK yang menggantikan SK sebelumnya,” terang Imam.
Ia menyebut, untuk Desa Seputih, luas kawasan KHDPK mencapai sekitar 1.480 hektare, meliputi banyak petak, dan dihimpun dalam beberapa KTH seperti KTH Warna Makmur, Suka Makmur, dan Makmur Jaya, yang kemudian membentuk Gapoktanhut Sumber Makmur Seputih.
Terkait absennya Kepala Desa saat pelantikan, Imam menegaskan hal itu karena alasan kesehatan dan telah diwakili perangkat desa. Ia juga menyebut proses administrasi pengajuan SK telah memenuhi syarat, termasuk persetujuan kepala desa pada tahap awal.
Soal dana sharing, Imam mengakui bahwa Gapoktanhut memiliki kewajiban kepada negara berupa PNBP, serta kebutuhan operasional kelompok yang dikelola dengan SPJ dan dipertanggungjawabkan. Ia juga mengakui sempat dilaporkan ke kepolisian, namun persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi ulang oleh CDK yang melibatkan seluruh pihak.
“Kalau ada laporan atau keberatan, saya siap duduk bersama. Kita buka semua biar jelas,” tegasnya.
Imam juga menegaskan bahwa meskipun telah mengantongi SK KHDPK dari Kementerian, hubungan dan kemitraan dengan Perhutani tetap berjalan, sesuai dengan Perdir Nomor 13 Tahun 2023 tentang skema kerja sama kehutanan.
Hingga kini, perbedaan sikap di kalangan petani hutan Seputih masih menjadi dinamika yang berkembang. Sebagian memilih bergabung dalam Gapoktanhut, sementara sebagian lain tetap berharap pola kemitraan lama bersama Perhutani dipertahankan, dengan satu harapan yang sama: pengelolaan hutan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
(sin)














