Polres Lumajang Berhasil Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Dua Pekan

Lumajang | mmc.co.id

Polres Lumajang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 14 hari, sejak 5 hingga 19 November 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers di lobi Mapolres Lumajang pada Senin (25/11/2024).

“Dalam operasi selama dua pekan ini, kami mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Kapolres.

Dari ketujuh tersangka, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial IR (34), warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo. Sementara enam tersangka lainnya adalah AJ (27), SA (25), BS (41), FF (29), FS (36), dan T (32), yang berasal dari berbagai latar belakang.

Kapolres juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sabu seberat 25,63 gram, 166.266 butir pil ekstasi berlogo Y, tujuh unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.770.000, dan dua timbangan elektrik.

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *