Satresnakoba Polres Lumajang Amankan 5,32 Gram Sabu-Sabu dari Dua Pengedar

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus dua pengedar narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 5,32 gram sabu.

Pelaku berinisial AH (23) warga desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dan ZA (25) warga desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, Kamis (7/3/2024) kemarin.

Polisi awalnya menangkap AH saat berada dirumahnya di desa Kunir Lor Kecamatan Kunir. Saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan dompet yang didalamnya berisi sabu 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 533.000,-.

“Saat diinterogasi AH mengaku mendapatkan barang sabu dari ZA. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ZA saat berada di rumahnya desa Ranupakis Kecamatan Klakah,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto.

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *