Satresnakoba Polres Lumajang Amankan 5,32 Gram Sabu-Sabu dari Dua Pengedar

  • Bagikan

Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.

“Setelah diamankan di tempat yang berbeda, dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Sugiarto.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pelaku tersebut kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

(sin|hmspolreslmj)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *