Satresnarkoba Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar Sabu 3,21 Gram

Lumajang | mmc.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar berinisial TR (35).

TR diringkus di rumahnya di dusun Wonosari, desa Penanggal, kecamatan Candipuro, Lumajang, pada Senin (15/7/2024). Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Barang Bukti hasil penangkapan

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa enam poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,21 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Aris Hariyanto.

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan