Satresnarkoba Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar Sabu 3,21 Gram

TR kini ditahan di sel Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Aris Hariyanto mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi call center 110.

“Penangkapan TR ini merupakan bukti komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang,” jelasnya.

(sin|hmspolreslmj)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan