MMCNEWS.ID | Sekdakab Jombang, Agus Purnomo S.H., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Rabu, (23/10/2024).
Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Adapun libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagai berikut:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2025
- 1 Januari, Rabu Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari , Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari, Rabu Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret, Sabtu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April, Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April, Jumat Wafat Yesus Kristus
- 20 April, Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Kamis Hari Buruh Internasional
- 12 Mei, Senin Hari Raya Waisak 2569 BE