Probolinggo |mmc.co.id
Pemerintah kecamatan Gading kabupaten Probolinggo adakan penerangan hukum oleh kejaksaan Negeri Kraksaan dalam rangka Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pemerintahan desa se kecamatan Gading pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025.
Acara tersebut berlangsung di kantor kecamatan Gading yang di pimpin langsung oleh camat Gading “Satrio Sinong Raharjo” yang di dampingi seluruh jajaran forkopimcam gading.
Hadir pula Kabid Bina Desa PMD kabupaten Probolinggo “Ofie” dan seluruh kepala desa dan BPD sekecamatan Gading. Hadir pula dari kejaksaan Negeri Kraksaan “Taufik” yang di dampingi oleh kedua perwakilan kejaksaan.
Seusai nya acara penerangan hukum “Taufik” dari kejaksaan Negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo menjaleskan maksud kedatangannya. “kedatangan kami ke kecamatan gading untuk meningkatkan kapasitas dari seluruh desa yang ada di kecamatan gading. “jelasnya.
ia juga menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Kraksaan mendukungmu dan mensupport kegiatan tersebut. “Dalam hal ini kami sangat mendukung dan mensupport dari permohonan tersebut karena itu merupakan langkah langkah progresif untuk melaksanakan tindak pidana khusus nya tindak pidana korupsi yang saat ini ngetren Sangat meningkat. “Kata Taufik.
lebih lanjut Kata “Taufik” dari kejaksaan Negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo progam jaga desa di laksanakan dengan tujuan agar tidak ada korupsi di Indonesia khususnya kabupaten Probolinggo. “progam jaga desa tujuan nya adalah, kalau bisa seluruh desa yang ada di Indonesia tidak ada korupsi. “Pungkas nya.
Ia menambahkan selain memberikan pengetahuan hukum, kejaksaan Negeri Kraksaan melakukan komunikasi aktif dengan kepala desa. “Jadi kita melakukan pembekalan pengetahuan secara hukum kepada kepala desa maupun aparatnya, selain itu kita juga berkomunikasi dengan akttif seperti apa langkah langkah yang harus di lakukan oleh kepala desa. “imbuh nya.
(roni)













