MMCNEWS.ID | Insiden yang mencederai kebebasan pers terjadi saat peliputan (Sertijab) Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2025 – 2030, di kantor DPRD Kabupaten Jombang, pasalnya. Sejumlah Jurnalis yang tergabung Organisasi Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ) mengaku dihalangi oleh petugas keamanan Satpam DPRD saat hendak liputan di acara tersebut, pada Rabu (5/3/2025) malam.
Akibatnya, beberapa jurnalis dari sejumlah media elektronik maupun online tertahan di depan gerbang DPRD karena tak mendapatkan akses untuk masuk.
“Maaf, kalau tidak membawa id card tidak boleh masuk,” kata salah satu Satpam, di lokasi kantor DPRD Jombang.
Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Suprasetyo, menilai adanya penurunan terhadap pemahaman kerja jurnalis oleh DPRD Kabupaten Jombang. Pasalnya, DPRD Jombang sebelumnya tidaklah seperti ini.
Tindakan tersebut menuai kekecewaan dari insan pers, yang menilai bahwa pembatasan terhadap tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ujar Ketua SWJ Hendro Suprasetyo.
Menurutnya, sejumlah wartawan yang hadir dalam peliputan merasa kecewa atas tindakan pengamanan di kantor DPRD tersebut. menilai bahwa insiden ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, akan tetapi juga membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
“Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tapi justru dihalangi, tidak boleh masuk kedalam ruang rapat paripurna untuk mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” ungkap Ketua SWJ Hendro Suprasetyo.
Perlu diketahui bahwa Wartawan memiliki tugas untuk melaporkan jalannya acara secara objektif, sehingga tidak seharusnya mendapatkan perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik mereka.
“Seharusnya keamanan DPRD memberikan kesempatan kepada wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi,” tegas Ketua SWJ Hendro Suprasetyo.
Insiden ini memunculkan desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag. agar mengambil tindakan tegas terhadap pengamanan yang dianggap menghambat kebebasan pers. Para jurnalis meminta agar ke depan tidak ada lagi pembatasan semacam ini yang bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan antara media dan pemerintah daerah.
“Kami minta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ada lagi wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Ini merupakan sebuah penurunan DPRD Jombang terhadap pemahaman kinerja Jurnalistik. Tindakan menghalang – halangi kinerja Jurnalistik sudah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi dan bisa dikenakan Pidana,” pungkas Ketua SWJ Hendro Suprasetyo.
Sementara itu, Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid membenarkan sekaligus menyesalkan kejadian ini. Kata dia, para jurnalis ini dilarang memasuki gedung lantaran tak membawa id card khusus yang dikeluarkan pihak sekretariat dewan. Atas hal ini, DPRD Jombang didesak berbenah.
“DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya. Kami wartawan profesional pasti memahami dan memiliki etika dalam peliputan, termasuk siap diatur agar kegiatan berjalan tertib. Tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” terangnya kepada sejumlah jurnalis.
Reporter: Jum