Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI Nilai Penegakan Hukum Belum Menyentuh Pemodal

  • Bagikan

Banten | MMC.co.id

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menilai penegakan hukum dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum menyentuh aktor utama di balik penguasaan ruang laut.

 

“Meski pembongkaran fisik telah dilakukan dan vonis pengadilan dijatuhkan, proses hukum dinilai masih berhenti pada pelaku lapangan dan administratif.”, kata Noor Azhari dalam diskusi publik evaluasi setahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang dilaksanakan HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).

 

Dalam evaluasi satu tahun pembongkaran pagar laut periode Januari 2025–Januari 2026, Noor Azhari menyebut negara belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan hukum terhadap keadilan ruang laut dan perlindungan nelayan.

 

“Penegakan hukum sudah berjalan, tetapi belum menyentuh pemodal. Selama aktor yang menguasai sertifikat dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, maka keadilan hukum belum tercapai,” urainya.

 

Ia mengingatkan, pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

 

“Struktur tersebut terbukti menghambat akses nelayan, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan hasil tangkapan”, jelasnya.

 

Namun, menurut Noor, pembongkaran fisik pagar laut pada Januari 2025 belum diikuti dengan penuntasan aspek hukum secara menyeluruh. Pasca pembongkaran, masih terdapat indikasi aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut yang belum sepenuhnya dihentikan.

 

“Jika aktivitas di lapangan masih berjalan, berarti pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara seharusnya memastikan tidak ada lagi praktik pemanfaatan ruang laut ilegal, apa pun bentuknya,” ujarnya.

 

Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai persoalan hukum serius.

 

“Sertifikat di atas laut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kejahatan tata ruang yang harus diusut sampai ke aktor pemodal,” katanya.

 

Terkait proses peradilan, Noor menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026 yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Ia menilai vonis tersebut sebagai langkah awal, namun belum mencerminkan penegakan hukum yang utuh.

 

“Yang dihukum masih sebatas pelaksana dan pejabat administratif. Sementara pihak yang memiliki kendali modal dan kepentingan ekonomi terbesar belum tersentuh. Ini yang harus dikoreksi,” ujarnya.

 

Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan penegakan hukum di sektor pesisir masih menghadapi hambatan struktural, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar.

 

“Penegakkan hukum kita masih menghadapi hambatan struktural, faktanya yang dihukum masih sebatas aktor lapangan”, tegasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan proses hukum lanjutan, termasuk penelusuran dugaan pemalsuan sertifikat tanah laut, pencabutan sertifikat bermasalah, serta pemeriksaan di tingkat Kejaksaan Agung.

 

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis simbolik. Aparat harus berani menelusuri aliran keuntungan dan peran aktor pemodal agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan,” kata Noor.

 

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama ini mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang, serta memastikan tidak ada aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berjalan di luar ketentuan hukum.

“Kasus pagar laut harus menjadi preseden. Jika hukum gagal menyentuh pemodal, maka praktik serupa akan terus berulang dan nelayan akan selalu menjadi korban,” pungkasnya.

(roni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *